feature content slider

Warga Jakarta Diminta Buka Lembaran Baru pada kasus Ahokyang Divonis 2 Tahun,

Pengamat politik Instansi Pengetahuan Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilainya ramainya gelombang tindakan massa yang bergulir pasca-majelis hakim menjatuhkan vonis untuk terdakwa masalah penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama dengan kata lain Ahok bisa punya potensi jelek pada eksistensi bangsa.

Ia memiliki pendapat, atas tindakan ini semuanya pihak jadi rugi, baik orang-orang maupun aparatur pemerintahan. " Warga negara rugi, negara juga rugi karna tak konsentrasi bangun, cuma konsentrasi sebatas menangani unjuk rasa saja, " kata Siti saat dihubungi, Selasa (16/5/2017).


Ia memberikan, gelombang demonstrasi yang berlangsung di sebagian titik di lokasi Indonesia ini tak bisa dilewatkan. Aparatur negara disuruh untuk responsif menyelesaikan masalah ini.

" Jadi bila ini jadi menyebabkan gelombang yang malah kontra-produktif menurut saya tak bisa ada pembiaran, " tutur Siti.

Ia juga memohon semua komponen bangsa bisa kembali menyatu selesai Pilkada DKI Jakarta 2017. Pasalnya, daya bangsa sudah terkuras pasca pesta demokrasi lima tahunan Ibu Kota itu.

" Hentikan rasa sama-sama tak yakin serta rasa sama-sama curiga‎ ini. Waktunya buka lembaran baru. Ini waktunya bangun trust, memprioritaskan sama-sama positif. Demokrasi tak dapat bekerja saat perseteruan makin jadi membesar, " tutup Siti.

Sebatas di ketahui, gelombang tindakan beberapa pendukung Ahok berlangsung di sebagian titik di Indonesia. Tindakan itu beberapa berjalan damai, serta beberapa lagi berbuntut dengan pembubaran paksa. ‎ Mereka menuntut supaya Ahok selekasnya dibebaskan dari bui.

Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Ahok dengan 2 dakwaan alternatif, yakni Pasal 156 a huruf a KUHP serta Pasal 156 KUHP. Jaksa lalu menuntut Ahok 1 th. penjara dengan saat percobaan 2 th..

Korps Adhyaksa juga menyebutkan Ahok dapat dibuktikan lakukan tindak pidana yang ancaman pidananya ditata dalam Pasal 156 KUHP pada dakwaan subsider. Ia dituntut atas pidana yang menyebutkan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan pada satu atau sebagian kelompok rakyat Indonesia.

Disamping itu, majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menyebutkan Ahok dapat dibuktikan lakukan penodaan agama seperti dakwaan primer.

Ia dinyatakan dapat dibuktikan lakukan penodaan agama yang ancaman hukumannya ditata dalam Pasal 156 a KUHP, tidak sama dengan tuntutan jaksa. Pada akhirnya Ahok juga diganjar hukuman 2 th. penjara serta saat ini tengah mendekam dibalik jeruji besi di Mako Brimob.
Share this article :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. Dodol Garut Chocodot - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger